Tim khusus dari Polres Kaltara mengamankan sembilan speedboat milik anggota Brimob yang diamankan karena memiliki tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Sebanyak sembilan kecepatan berhasil diamankan tim khusus,” kata Direktur Humas Polres Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis (7.5eg.
Selain itu, tim Irjen Polda Kaltara Daniel Adityajaya membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal, Polres Bulungan dan Polres Tarakan yang saat ini memiliki 10 polisi kontainer dengan dua Kaliman K-9 dan kontrol. unit K – 9 inci, cukai, di Pelabuhan Malundung.
Pemeriksaan hanya dilakukan untuk satu kontainer karena cuaca panas dan tidak ditemukan dugaan narkoba.
Pada Jumat (6/5) tahap penyidikan dinaikkan berdasarkan permintaan bukti yang cukup atas ditemukannya 17 peti kemas yang tidak terdeteksi dengan manifest,” kata Budi.
Saat ini lima tersangka telah ditangkap Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat Pasal 112 Junto Pasal 51(2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja Pasal 51(2) halaman 287.
Serta Junto Pasal 2(3)(d) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor Barang Yang Dilarang Diimpor dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pendeteksian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana ke beberapa pihak ke HSB.