Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi!

Pengawasan Koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK. Pengawasan ini sudah tertuang dalam RUU Perkoperasian.

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (8/12).

OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang. Di mana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” ungkapnya.

Kementerian memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Kami berterima kasih atas masukan serta dukungan dari bapak-ibu semuanya, yang arahnya kita ingin membangun koperasi yang kuat dan modern,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Arif Rahman saat menemui massa aksi di depan Kantor Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM katanya siap untuk mengakomodasi seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam, utamanya soal tata kelola usaha sektor keuangan KSP. “Pengaturan tata usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 atau Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru,” tuturnya.

Di sisi lain Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia, Robby Ferliansyah meminta kepada pihak Kemenkop-UKM agar bisa secara jelas menjabarkan sektor-sektor usaha koperasi yang berada dalam ranah pengawasan Kementerian maupun OJK.

Menurutnya, rencana awal Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar ada kompartemen koperasi didalam OJK yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), mendapatkan kritikan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.

“Ininya arahnya dari Kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan,” ungkap Robby Ferliansyah.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Lima Tuntutan FGKI
Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yaitu:

1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut;

2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;

3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;

4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.

Menurutnya, Kemenkop-UKM yang seharusnya bisa memberikan landasan hukum yang jelas terkait kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam seolah-olah memilih melempar tanggungjawab pengawasannya kepada OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *