Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas berkas kasus dua remaja bunuh bocah demi jual organ tubuh. Apalagi masa penahanan terhadap tersangka AD (17), akan berakhir pada Rabu (25/1).
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan sejak berkas perkara pembunuhan dan penculikan dilakukan AD (17) dan AMF (18) terhadap MFS (11) pada Rabu (18/1) diserahkan kepada JPU Kejari Makassar, pihaknya belum mendapatkan balasan. Ia berharap JPU bisa cepat melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Belum ada balasan dari jaksa atas berkas perkara pembunuhan tersangka AD dan AMF. Kita masih menunggu,” ujarnya melalui telepon, Senin (23/1).
Jufri mengaku masa penahanan tersangka AD tersisa satu hari. Sehingga, dirinya berharap berkas perkara untuk AD dinyatakan P21 atau lengkap.
“Karena penahanannya harus sudah tahap dua minggu ini. Perpanjangan yang anak ini (tersangka AD), kan 15 hari perpanjangannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Natsir mengatakan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan AD dan AMF terhadap bocah MFS telah rampung. Ia mengaku sudah menandatangani berkas perkara dua tersangka tersebut untuk diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.
“Tadi pagi saya sudah tandatangani berkas perkaranya dan anak-anak sementara bawa ke JPU untuk dipelajari,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/1).
Meski demikian, Jufri mengaku belum mengetahui berkas perkara dua tersangka tersebut sudah diterima atau belum oleh JPU. Ia beralasan belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.
“Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar),” tegasnya.
Sementara terkait masa penahanan terhadap tersangka AD yang akan habis, Jufri membenarkan. Untuk itu, pihaknya mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Karena tersangka AD ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari,” sebutnya.
Sementara untuk tersangka AMF, Jufri mengatakan masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Masa penahanan AMF bisa mencapai 20 hari karena sudah masuk kategori dewasa.
“Kalau AMF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun,” ucapnya.
Meski masa penahanan berbeda, tetapi penyidik langsung merampungkan berkas perkara keduanya. Hal itu, dikarenakan agar JPU bisa satu kali memeriksa berkas terhadap kedua tersangka.
“Biar sekaligus agar diteliti berkasnya oleh jaksa,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri mengaku ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
“Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumanya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
“Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata dia.